Dokumen, deklarasi, dan penandaan
Dokumen yang menyertai suatu kiriman serta tanda, label, dan plakat yang mengomunikasikan bahaya pada bungkusan dan pada unit transportasi.
Daftar periksa
Dokumen yang mencantumkan, butir demi butir, pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap barang berbahaya, bungkusan, kendaraan atau unit transportasi, dan dokumen sebelum pemuatan, pembongkaran, atau penerimaan suatu kiriman untuk diangkut, dan tempat orang yang melakukan setiap pemeriksaan mencatat hasilnya.
Deklarasi Pengirim untuk Barang Berbahaya
Deklarasi pengirim menurut IATA yang menyatakan bahwa kiriman telah diuraikan secara lengkap dan tepat serta memenuhi peraturan yang berlaku bagi pengangkutan udara.
Dokumen kepatuhan untuk pengangkutan barang berbahaya
Dokumen yang dipersyaratkan Konvensi SOLAS yang menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan konstruksi dan perlengkapan untuk mengangkut barang berbahaya terkemas, dengan mencantumkan kelas yang boleh diangkut serta ruang tempat masing-masing kelas tersebut diizinkan.
Dokumen pengangkutan
Dokumen yang menyertai kiriman dan memuat informasi yang dipersyaratkan peraturan bagi pengangkutan barang berbahaya.
Formulir Barang Berbahaya Multimoda
Dokumen pengangkutan multimoda baku untuk barang berbahaya yang menggabungkan Deklarasi Barang Berbahaya IMO dan sertifikat pengemasan peti kemas/kendaraan.
Hanya pesawat udara kargo
Penandaan dan keterangan dokumen IATA yang menyatakan bahwa kiriman hanya boleh diangkut dengan pesawat udara kargo dan tidak boleh diangkut dengan pesawat udara penumpang.
Kiriman induk
Kiriman gabungan yang menghimpun beberapa kiriman rincian dalam unit pengangkut atau perjalanan yang sama, di bawah satu konsolidator, satu set dokumen pengangkutan, dan satu nomor rujukan.
Kiriman rincian
Kiriman tersendiri dari satu pengirim yang termasuk dalam suatu kiriman induk, yang tetap memiliki pengirim, penerima, dan dokumen pengangkutannya sendiri meskipun diangkut di bawah kiriman induk tersebut.
Kuantitas bersih
Massa bersih (atau volume untuk cairan dan gas) barang berbahaya dalam satu bungkusan, tidak termasuk kemasannya.
Label
Simbol bahaya dengan bentuk, warna, dan ukuran yang ditetapkan, yang ditempelkan pada bungkusan untuk menunjukkan kelas bahaya dan setiap bahaya tambahannya.
Massa bersih bahan peledak (kg)
Massa total zat peledak (tanpa kemasan) dari satu unit barang atau satu kiriman Kelas 1, dinyatakan dalam kilogram.
Pesawat udara penumpang dan kargo
Jenis pengiriman IATA yang menunjukkan bahwa kiriman dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang maupun pesawat udara kargo, dengan tunduk pada batas kuantitas yang bersesuaian.
Plakat
Label berukuran besar yang dipasang pada permukaan luar unit pengangkut muatan (peti kemas, peti kemas curah, MEGC, peti kemas tangki, tangki portabel, dan kendaraan) untuk menunjukkan bahaya barang berbahaya yang dimuat di dalamnya. Pemasangan plakat dipersyaratkan untuk pengangkutan jalan raya (ADR 5.3.1) dan pengangkutan laut (Kode IMDG 5.3.1); pengangkutan udara tidak menggunakan plakat, melainkan hanya tanda dan label pada bungkusan.
Sertifikat pengemasan peti kemas/kendaraan
Pernyataan yang ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab atas pengemasan barang berbahaya ke dalam peti kemas atau kendaraan, yang menyatakan bahwa pengemasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Surat muatan CMR
Surat muatan yang membuktikan adanya kontrak pengangkutan berdasarkan Konvensi CMR. Surat muatan tersebut dibuat dalam tiga salinan asli yang ditandatangani oleh pengirim dan pengangkut: salinan pertama untuk pengirim, salinan kedua menyertai barang, dan salinan ketiga disimpan oleh pengangkut.
Surat muatan elektronik (e-CMR)
Surat muatan yang diterbitkan, ditandatangani, dan dipertukarkan secara elektronik berdasarkan Protokol Tambahan Konvensi CMR mengenai Surat Muatan Elektronik, yang dibuat di Jenewa pada 2008. Surat muatan ini memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan surat muatan kertas dan hanya dapat digunakan apabila negara yang bersangkutan merupakan pihak pada protokol tersebut.
Tanda
Tulisan, lambang, dan informasi identifikasi yang secara fisik diterapkan pada bungkusan, IBC, kemasan besar, tangki, peti kemas, atau kendaraan (nomor UN, nama pengapalan resmi, tanda kemasan, panah orientasi, tanda berbahaya bagi lingkungan, dan lain-lain) sebagaimana diwajibkan 5.2.1 ADR/IMDG dan 7.1 IATA. Istilah 'penandaan' merujuk pada tindakan menerapkan tanda tersebut.
Telepon darurat
Nomor telepon kontak tanggap darurat yang dicantumkan dalam dokumen pengangkutan.