Langsung ke konten

Bantuan

Zat, artikel, dan identifikasi

Istilah dalam glosarium DGAssistant tentang cara suatu zat atau artikel diidentifikasi dalam pengangkutan barang berbahaya: nomor UN, nama pengapalan resmi, dan entri yang menyebut barang tertentu, beserta referensi ADR, IMDG, dan IATA-nya.

Aerosol atau dispenser aerosol

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Artikel berupa wadah tidak dapat diisi ulang yang memenuhi ketentuan 6.2.6 ADR / 6.2.4 IMDG, terbuat dari logam, kaca, atau plastik dan berisi gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan di bawah tekanan (dengan atau tanpa cairan, pasta, atau serbuk), serta dilengkapi perangkat pelepas yang memungkinkan isinya dikeluarkan sebagai partikel padat atau cair yang tersuspensi dalam gas, sebagai busa, pasta, atau serbuk, maupun dalam keadaan cair atau gas.

Barang berbahaya

Referensi: ADR 1.1, 2.1, 3.2 · IMDG 1.1, 2.0.1, 3.2 · IATA App.A, 1.0, 4.2

Zat atau barang yang pengangkutannya dilarang atau hanya diizinkan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pengangkutan yang berlaku.

Baterai ion litium

Referensi: ADR 2.2.9.1.7, SP 188, SP 230 · IMDG 2.9.4, SP 188, SP 230 · IATA 3.9.2.6, PI 965, PI 966, PI 967

Sel atau baterai (UN 3480, 3481) yang menggunakan elektrokimia ion litium, termasuk litium ion polimer; tunduk pada ketentuan khusus dan batas nilai watt-jam.

Baterai litium logam

Referensi: ADR 2.2.9.1.7, SP 188, SP 230 · IMDG 2.9.4, SP 188, SP 230 · IATA 3.9.2.6, PI 968, PI 969, PI 970

Sel atau baterai (UN 3090, 3091) yang mengandung litium logam atau paduan litium; tunduk pada ketentuan khusus dan batas kandungan litium.

Campuran

Referensi: ADR 2.1.3 · IMDG 2.0.2 · IATA App.A, 3.0

Gabungan dua zat atau lebih dalam bentuk padat, cair, atau gas yang tidak bereaksi secara kimia satu sama lain dalam kondisi pengangkutan normal.

Es kering / Karbon dioksida padat

Referensi: ADR 5.5.3 · IMDG 5.5.3 · IATA 4.6

Karbon dioksida padat (UN 1845) yang digunakan sebagai zat pendingin; apabila dipakai untuk mendinginkan barang lain, berlaku persyaratan penandaan dan dokumentasi bab 5.5.3.

Larutan

Referensi: ADR 1.2.1, 2.1.3.3, 3.1.2.8, 3.2 Tabla A col. (2) · IMDG 1.2.1, 2.0.2, 3.1.2.8 · IATA App.A, 3.0.2, 4.1

Campuran cair homogen dari dua senyawa atau unsur kimia atau lebih yang tidak mengalami pemisahan pada kondisi normal pengangkutan.

Limbah

Referensi: ADR 1.2.1, 2.1.3.5, 5.4.1.1.3 · IMDG 1.2.1, 5.4.1.5.5

Zat, larutan, campuran, atau barang yang tidak dimaksudkan untuk digunakan secara langsung tetapi diangkut untuk diolah kembali, ditimbun, dimusnahkan dengan pembakaran, atau dibuang dengan cara lain.

Nama pengapalan resmi

Referensi: ADR 3.1.2 · IMDG 3.1.2 · IATA App.A, 3.0, 4.1

Bagian dari entri yang paling tepat menggambarkan barang dalam Daftar Barang Berbahaya, ditampilkan dengan huruf kapital pada kolom 2.

No. UN atau ID

Referensi: ADR 3.2 · IMDG 3.2 · IATA 4.2

Nomor UN (empat digit) atau nomor ID IATA (misalnya ID 8000 'Consumer commodity'), yang ditunjukkan pada kolom 1 Daftar Barang Berbahaya IATA atau kolom 1-2 Daftar Barang Berbahaya ADR/IMDG.

Nomor UN

Referensi: ADR 1.2.1, 3.2 · IMDG 1.2.1, 3.2 · IATA App.A, 4.2

Nomor identifikasi empat digit yang ditetapkan oleh Komite Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi suatu zat atau barang, yang diambil dari UN Model Regulations.

Kembali ke Bantuan

Untuk melihat betapa cepat dan mudahnya, Anda dapat mencobanya selama dua minggu tanpa kewajiban apa pun