Langsung ke konten

Bantuan

Pihak yang terlibat dalam pengangkutan

Siapa saja yang terlibat dalam suatu kiriman dan apa tanggung jawab masing-masing, mulai dari pengirim hingga penerima.

Agen pelayaran

Pihak yang ditunjuk untuk mewakili kapal di pelabuhan, yang mengurus dokumentasi persinggahan, pelaporan kepada otoritas pelabuhan dan kepabeanan, serta penyampaian manifes barang berbahaya.

Kiriman

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Bentuk jamak dari kiriman: bungkusan atau muatan barang berbahaya yang diserahkan oleh satu atau beberapa pengirim.

Konsolidator

Referensi: IATA 8.1.2.4

Pihak yang menggabungkan kiriman dari beberapa pengirim menjadi satu unit pengangkut, satu perjalanan, atau satu kiriman induk, dan bertanggung jawab atas dokumentasi kiriman gabungan tersebut.

Penasihat keselamatan

Referensi: ADR 1.8.3

Orang di dalam suatu perusahaan yang kegiatannya mencakup pengiriman atau pengangkutan barang berbahaya melalui jalan raya, yang bertanggung jawab membantu mencegah risiko yang melekat pada kegiatan tersebut; dipersyaratkan oleh ADR 1.8.3.

Penerima

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Penerima menurut kontrak pengangkutan; apabila penerima menunjuk pihak ketiga, pihak tersebut dianggap sebagai penerima menurut ketentuan peraturan ini.

Pengangkut

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengangkutan, baik dengan maupun tanpa kontrak pengangkutan.

Pengangkut kontraktual dan pengangkut efektif

Pengangkut kontraktual adalah pihak yang mengikatkan diri kepada pengirim untuk melaksanakan pengangkutan; pengangkut efektif adalah pihak yang benar-benar melaksanakannya, seluruhnya atau sebagian. Keduanya wajib diidentifikasi dalam surat muatan dan dalam dokumen yang dipersyaratkan bagi pengangkutan domestik.

Pengirim

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Perusahaan yang mengirimkan barang berbahaya, baik atas namanya sendiri maupun untuk pihak ketiga; apabila pengangkutan dilaksanakan berdasarkan kontrak pengangkutan, pengirim adalah pengirim menurut kontrak tersebut.

Pengirim

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Perusahaan yang mengirimkan barang berbahaya, baik atas namanya sendiri maupun untuk pihak ketiga (disebut consignor dalam ADR/IMDG dan shipper dalam IATA).

Kembali ke Bantuan

Untuk melihat betapa cepat dan mudahnya, Anda dapat mencobanya selama dua minggu tanpa kewajiban apa pun