Langsung ke konten

Bantuan

Kemasan, peti kemas, dan unit transportasi

Apa yang mewadahi barang dan apa yang mengangkutnya: kemasan beserta instruksinya, wadah curah menengah (IBC), tangki, dan unit pengangkut muatan.

Bungkusan

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Hasil lengkap operasi pengemasan, terdiri atas kemasan, kemasan besar, atau IBC beserta isinya yang telah disiapkan untuk diangkut.

Drum

Referensi: ADR 1.2.1, 6.1.4 · IMDG 1.2.1, 6.1.4 · IATA App.A, 6.0

Kemasan berbentuk silinder dengan ujung datar atau cembung, terbuat dari logam, karton, plastik, kayu lapis, atau bahan lain yang sesuai.

FCL dan LCL

FCL (full container load) adalah peti kemas yang digunakan oleh satu pengirim untuk satu kiriman; LCL (less than container load) adalah peti kemas yang di dalamnya kiriman dari beberapa pengirim dikonsolidasikan, sehingga pemisahan antara seluruh barang yang ditata dalam unit tersebut wajib diverifikasi.

IBC (wadah curah menengah)

Referensi: ADR 1.2.1, 6.5 · IMDG 1.2.1, 6.5

Wadah curah menengah: kemasan portabel kaku atau fleksibel, selain jenis kemasan yang dikecualikan, dengan kapasitas tidak lebih dari 3 m³, dirancang untuk penanganan mekanis, dan tahan terhadap tegangan yang timbul selama penanganan dan pengangkutan.

Instruksi pengemasan

Referensi: ADR 4.1.4 · IMDG 4.1.4 · IATA 5.0

Instruksi bernomor (seri P, R, IBC, LP) yang memerinci jenis kemasan tunggal, kemasan kombinasi, IBC, atau kemasan besar yang diizinkan bagi suatu entri Daftar Barang Berbahaya.

Kemasan dalam

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1 · IATA App.A

Kemasan yang memerlukan kemasan luar untuk dapat diangkut.

Kemasan gabungan

Referensi: ADR 1.2.1, 4.1.1.5 · IMDG 1.2.1, 4.1.1.5 · IATA App.A, 5.0.2.4

Kombinasi kemasan untuk keperluan pengangkutan, yang terdiri atas satu atau lebih kemasan dalam yang diamankan di dalam kemasan luar.

Kemasan komposit

Referensi: ADR 1.2.1, 6.1.4.19 · IMDG 1.2.1, 6.1.4.19 · IATA App.A, 6.0

Kombinasi kemasan luar dan wadah dalam yang setelah dirakit membentuk satu kemasan utuh, digunakan sebagai satu kesatuan untuk pengisian, penyimpanan, pengangkutan, dan pengosongan.

Kemasan kosong

Referensi: ADR 4.1.1.11, 5.4.1.1.6 · IMDG 4.1.1.11, 5.4.1.5.5 · IATA 5.0.2.10

Kemasan yang sebelumnya berisi barang berbahaya, dalam keadaan kosong dan belum dibersihkan, serta tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi barang yang terakhir diangkut.

Kemasan penyelamat

Referensi: ADR 1.2.1, 4.1.1.19 · IMDG 1.2.1, 4.1.1.19 · IATA App.A, 5.0.2.11

Kemasan khusus yang di dalamnya ditempatkan bungkusan barang berbahaya yang rusak, cacat, bocor, atau tidak sesuai, atau barang berbahaya yang telah tumpah maupun bocor, untuk keperluan pengangkutan guna pemulihan atau pembuangan.

Kemasan tunggal

Referensi: ADR 4.1.1.4 · IMDG 4.1.1.4 · IATA 5.0.2.4

Kemasan yang tidak memerlukan kemasan dalam apa pun untuk menjalankan fungsi pengungkungannya selama pengangkutan.

Massa bruto terverifikasi (VGM)

Massa bruto peti kemas terisi yang diperoleh dengan menimbang peti kemas tersebut, atau dengan menimbang isinya lalu menambahkan massa taranya, yang wajib diverifikasi dan disampaikan oleh pengirim sebelum peti kemas dimuat ke kapal, sebagaimana dipersyaratkan Konvensi SOLAS.

Overpack

Referensi: ADR 1.2.1, 5.1.2 · IMDG 1.2.1, 5.1.2 · IATA App.A, 5.0.1.5

Pembungkus yang digunakan oleh satu pengirim untuk memuat satu bungkusan atau lebih dan membentuk satu unit agar memudahkan penanganan dan penataan muatan selama pengangkutan.

Pengemasan campuran

Referensi: ADR 4.1.10 · IMDG 4.1.1.6 · IATA 5.0.2.13

Pengemasan dua jenis barang berbahaya berbeda atau lebih dalam satu kemasan luar yang sama, apabila diizinkan oleh ketentuan pengemasan campuran yang berlaku.

Perangkat satuan muatan (ULD)

Referensi: IATA 9.1

Peti kemas pesawat udara atau palet pesawat udara beserta jaringnya yang membentuk satu satuan muatan untuk pengangkutan melalui udara. Barang berbahaya yang dimuat dalam unit load device wajib diidentifikasi dalam pemberitahuan kepada kapten pesawat udara.

Tabung

Referensi: ADR 1.2.1, 6.2 · IMDG 1.2.1, 6.2 · IATA App.A, 6.0

Wadah bertekanan dengan kapasitas air tidak melebihi 150 L.

Tangki

Referensi: ADR 1.2.1, 6.8, 6.7 · IMDG 1.2.1, 6.7 · IATA App.A

Badan tangki (shell) beserta perlengkapan layanan dan perlengkapan strukturalnya. Apabila digunakan tersendiri, istilah ini mencakup peti kemas tangki, tangki portabel, tangki lepas-pasang, dan tangki tetap, termasuk tangki yang merupakan elemen kendaraan-baterai atau MEGC.

Unit pengangkut muatan (CTU)

Referensi: ADR 1.2.1 · IMDG 1.2.1

Kendaraan, gerbong, peti kemas, peti kemas tangki, tangki portabel, atau MEGC.

Kembali ke Bantuan

Untuk melihat betapa cepat dan mudahnya, Anda dapat mencobanya selama dua minggu tanpa kewajiban apa pun